Layanan PPAT
Layanan PPAT
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan ketentuan PP No. 37/1998 terdiri dari PPAT, PPAT Sementara, dan PPAT Khusus. PPAT adalah Pejabat Umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Teti Haryati,S.H. memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun dalam bidang kenotariatan dan PPAT. Dengan rekam jejak yang luas dalam menangani berbagai kasus, beliau juga telah menjalin kemitraan dengan beberapa bank & Perusahaa ternama seperti BRI , PT Lippo Cikarang dan banyak lagi. Bersama tim profesionalnya, Teti Haryati, S.H. siap membantu Anda dalam menyelesaikan segala kesulitan yang berhubungan dengan kenotariatan dan PPAT dengan keahlian, Pengalaman dan dedikasi tinggi.
Layanan PPAT
Berikut adalah jasa PPAT yang kami lakukan :
Kami menyediakan layanan PPAT untuk memfasilitasi proses legalisasi dan pendaftaran transaksi properti, termasuk pembuatan akta jual beli, pengalihan hak, dan pendaftaran sertifikat. Dapatkan kepastian hukum dan keamanan transaksi properti Anda dengan layanan profesional kami.
- Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
- Pembuatan Akta Pembagian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik
- Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama
- Pembagian Hak Bersama Pembuatan Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik Pembuatan Akta Tukar Menukar
- Pembuatan Akta Pemasukan Kedalam Perusahaan
- Pembuatan Akta Hibah
- Pembuatan Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik
- Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Apa Kata Klien Kami
Pendapat klien kami adalah cerminan kualitas layanan yang kami berikan.
Notariskan Dokumen Anda Kapan Saja
Hubungi kami sekarang untuk kemudahan notarisasi dokumen Anda.